LHOKSEUMAWE – Sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan tersangka dalam kasus yang menarik perhatian publik di Provinsi Aceh tersebut.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, Senin (4/10/2025), menyebutkan bahwa penyidik telah meminta audit kerugian negara pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Namun, hasil audit kerugian negara dalam kasus itu belum diterima oleh penyidik. “Saksi sudah 42 kami periksa, ditambah satu saksi ahli keuangan negara. Jadi, total 43 saksi sudah kami periksa,” ucap Therry.
Adapun untuk saksi ahli kerugian negara berasal dari BPKP Provinsi Aceh. “Saksi ahli kerugian negara dari BPKP, setelah kami terima hasil audit kerugian negara dalam kasus itu,” tuturnya.
Jika sudah menerima hasil audit, sambung Therry, penyidik segera mengumumkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu.”Kami harap masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil sejumlah pejabat BUMN, mulai dari pejabat PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pembangunan Aceh, PT Pelindo, dan pengelola KEK Arun.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

