UncategorizedParah, Guru Ngaji Cabuli 5 Anak di Aceh Utara

Parah, Guru Ngaji Cabuli 5 Anak di Aceh Utara

ACEH UTARA | Polres Aceh Utara, menangkap seorang wanita oknum guru mengaji berinisial N (31) di rumahnya Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019). Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima dibawah umur sepanjang tahun 2018.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.

BACA JUGA : Kampanye Petahana   

“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada pria dan wanita. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun,” sebutnya.

Disebutkan, menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone korban. Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya. Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik korban.

Setelah itu, korban mencabuli anak tersebut. “Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” katanya.

Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya pria. Dua lainnya wnaita yaitu NK (8) dan AL (9). “Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebutnya.

“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” sebutnya. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir...

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan...