PolhukamSetelah Heboh Kenaikan Tarif PBB 248 Persen, Akhirnya Sayuti Teken Intruksi...

Setelah Heboh Kenaikan Tarif PBB 248 Persen, Akhirnya Sayuti Teken Intruksi Penyesuaian Tarif

ACEH TIMUR- Walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menandatangani surat intruksi tentang penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Lhokseumawe. Surat tertanggal 1 September 2025 itu untuk merespon kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 248 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

Dalam surat itu, Sayuti mengintruksikan agar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, Insepktur Lhokseumawe, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, para camat dan kepala desa untuk penyesuaian tarif pajak sesuai tahun 2024.

Selain itu, diminta untuk melakukan sosialisasi soal pembayaran PBB-P2 Lhokseumawe di seluruh desa dalam Kota Lhokseumawe.

“Saya sudah datang ke BPKAD Lhokseumawe dan memastikan tidak ada lagi warga yang membayar PBB-P2 dengan kenaikan sebesar 248 persen itu. Selain itu, pembahasan perubahan qanun (peraturan daerah) terus bergulir di DPRD Lhokseumawe,” terang Sekda Lhokseumawe, A Haris, Kamis (9/8/2025).

Dia meminta masyarakat membayar PBB-P2 sesuai dengan tarif tahun 2024. Selain itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang menyusun insentif pajak untuk masyarakat Kota Lhokseumawe.

“Nanti kami umumkan lagi insentif pajaknya dan teknisnya bagaimana,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir...

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan...

Puluhan Pohon, Rumah dan Kios Pedagang Rusak Diterjang Angin di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE– Sebanyak puluhan kios, rumah dan pohon tumbang diternang...