PolhukamIni Sikap Tegas Bupati Ayahwa Soal 32 Kendaraan Hilang di Aceh Utara

Ini Sikap Tegas Bupati Ayahwa Soal 32 Kendaraan Hilang di Aceh Utara

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh akhirnya memproses ganti rugi kendaraan yang hilang di sejumlah dinas dalam kabupaten itu.

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa mengintruksikan Inspektorat Aceh Utara sebagai Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) memproses pembayaran ganti rugi kendaraan yang hilang itu.

Sekretaris Inspektorat Aceh Utara, Fakhmi Basyir per telepon, Rabu (27/8/2025) menyebutkan dari 32 kendaraan yang hilang, yang dikenakan ganti rugi pembayaran sebanya 29 kendaraan. Sisanya kendaraan dapat ditemukan.

“Dari 32 unit kendaraan yang hilang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, untuk penyelesaian kerugian sebanyak 29 unit,” ujar Fakhmi.

Dia menyebutkan, timnya akan memanggil para pihak yang bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi hilangnya kendaraan itu.

“Nanti ditaksir harga yang harus dibayarkan sebagai ganti rugi dan disetor ke kas daerah,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2024, nilai kerugian akibat kehilangan tersebut mencapai Rp 827.138.800.

Kendaraan yang hilang terdiri dari 15 unit sepeda motor dan satu unit alat angkutan darat bermotor milik Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan. Selain itu, dua unit sepeda motor milik Dinas Kelautan dan Perikanan juga tidak ditemukan.

BPK turut mencatat kehilangan empat unit kendaraan roda dua serta satu unit sepeda motor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Di RSUD Cut Meutia, empat unit ambulans dan satu unit sepeda motor tercatat hilang. Sementara itu, satu unit sepeda motor milik Sekretariat Majelis Adat Aceh dan tiga unit sepeda motor Dinas Pertanian dan Pangan juga dilaporkan raib.

Selain kendaraan yang hilang, terdapat 36 kendaraan yang mengikuti apel pemeriksaan namun tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan berupa BPKB dan STNK, dengan nilai total Rp 1,85 miliar. Sementara itu, 34 kendaraan lainnya dalam kondisi rusak berat dengan nilai Rp 1,18 miliar.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...