NewsNah Lo, 72 Istri Gugat Cerai Suami di Lhokseumawe

Nah Lo, 72 Istri Gugat Cerai Suami di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kantor Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencatat 72 istri menggugat cerai suaminya sejak Januari – Maret 2025.

Peyebabnya, perselisihan yang terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, mabuk, serta tersangkut kasus hukum.

Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (14/4/2025) merincikan dari jumlah 72 istri yang gugat cerai suami, sebanyak 56 perkara telah diputuskan sisanya masih dalam proses.

“Sedangkan cerai talak 16 perkara terselesaikan dari 21 perkara. Sisanya masih dalam proses sidang,” kata Fauzi. Dia menyebutkan angka perceraian dari waktu ke waktu cenderung meningkat.

“Kita harapkan kepada seluruh pasangan agar dapat menghargai ikatan pernikahan, selain itu juga harap hindari pernikahan dini,” terangnya.

Untuk menekan angka perceraian dia menyebutkan perlu gerakan terpadu mulai dari  Kementerian Agama melalui penyuluh agama Islam, bimbingan Pra Nikah, serta peran pemerintah daerah setempat melalui peyuluhan hukum.

“Tentu keterlibatan masyarakat dan ulama juga penting agar angka perceraian bisa menurun,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Satpol PP Aceh Utara Bantah Anggotanya Ambil Rokok dari Pedagang Saat Razia

LHOKSUKON– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol...

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

*Disampaikan dalam pidato peringatan di Madat. MADAT – Dua puluh...

Bupati Al Farlaky Serahkan Simbolis 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

ACEH TIMUR — Sebanyak 20 unit mobil pick up...

Lensa Energi di Kabupaten Langkat: Membuka Cakrawala Lewat Kacamata

LANGKAT – Sebanyak 14 dari 65 siswa SDN 050775...

1 Rumah dan 3 Dapur Minyak Ilegal Terbakar di Aceh Timur

IDI- Satu rumah dan tiga dapur minyak illegal terbakar...