LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum melelang aset terpidana korupsi Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Padahal, Hariadi sudah ditahan sejak 17 Desember 2024.
Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar. Namun, terpidana baru menyerahkan Rp 10 miliar. Artinya, Rp 6,8 miliar harus diambil dari aset terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Rabu (9/4/2025) menyebutkan, jaksa sudah menyurati KPKNL )Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Lhokseumawe sejak Februari 2025. “Hingga saat ini, KPKNL belum melakukan penilaian terhadap daftar aset yang kami berikan. Umumnya, disurvei baru dinilai berapa harga yang pantas,” kata Therry per telepon.
Setelah proses penilaian baru dilanjutkan dengan melengkapi dokumen lelang dan diumumkan ke publik.
“Kami perkirakan daftar aset yang telah kami serahkan itu nilainya tidak sampai Rp 6 miliar. Karena itu, kami sedang selidiki lagi dimana aset terpidana lainnya agar pas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI,” terangnya.
Dia berharap, proses penilaian dan lelang bisa segera dilakukan. Sehingga kasus itu benar-benar selesai penanganan perkaranya.
“Jika sudah dilelang semua asetnya, uangnya diserahkan ke kas negara. Maka, kasus ini benar-benar sudah tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, menjerat dua terpidana yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Terpidana lainnya mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, kini menjadi tahanan kota, karena mengalami stroke berat.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

