PolhukamHalo Calon Walikota Lhokseumawe, Pendaftaran Dimulai 5 Mei

Halo Calon Walikota Lhokseumawe, Pendaftaran Dimulai 5 Mei

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mewajibkan calon independen pasangan wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024 ini harus memiliki 5.883 dukungan.

Dukungan itu dibuktikan dengan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan pendaftaran bakal calon perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim per telepon, Jumat (26/4/2024) menyebutkan jumlah dukungan itu tersebar di dua kecamatan.

Dia menyebutkan syarat itu sudah dituangkan dalam keputusan KIP Lhokseumawe nomor 236 tahun 2024 tentang syarat Minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.

“Setiap kadidat yang maju melalui calon perseorangan wajib melengkap syarat dan memastikan keasliannya,”katanya.

Setelah itu, sambung Hakim, KIP akan memverifikasi bukti dukungan itu. “Jadi kami imbau agar melengkapi berkas sedetail mungkin untuk para calon kepala daerah,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan...

Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Berikan Bantuan dan Program Tanggap Bencana NTT

Manggarai — PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui program Relawan...

Bupati Al-Farlaky Lepas Pawai Karnaval HUT RI di Idi, Berlangsung Meriah

Aceh Timu– Suasana semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Menerobos Hutan dan Sungai, Para Guru Ziarah ke Makam Cut Meutia

LHOKSUKON- Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia...

HUT RI ke-81 di Aceh Timur Khidmat, Al-Farlaky Pimpin Upacara

Aceh Timur — Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan upacara peringatan...