PolhukamPemberlakuan Jam Malam di Lhokseumawe, Kapan Razia?

Pemberlakuan Jam Malam di Lhokseumawe, Kapan Razia?

LHOKSEUMAWE– Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sejak 6 Februari 2024 memberlakukan jam malam untuk anak usia sekolah diatas 18 tahun. Pemberlakuan jam malam itu untuk mengantisipasi aksi begal dan kejahatan tawuran antar pelajar yang marak setahun terakhir.

Dosen Hukum, IAIN Lhokseumawe, Bukhari, Jumat (9/2/2024) kepada Kompas.com, menyebutkan seruan dari forum pimpinan daerah itu positif untuk didukung oleh seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe.

“Namun seruan saja tidak cukup. Perlu aksi nyata dan tegas. Misalnya, memastikan warung tidak lagi menerima anak usia sekolah, remaja, mahasiswa diatas jam 22.00 WIB, itu terpenting,” katanya.

Baca juga :  Akhirnya Senjata Api Milik Pengusaha yang Mobilnya Dibobol Ditemukan

Sehingga, pelajar dan mahasiswa bisa berada di rumah saat pukul 22.00 WIB. “Mendisiplinkan warung dan tempat keramaian ini tantangan terbesar agar aturan ditegakan,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Pesantrean Qari Hafizh, Ukhwatul Qur’an Kota Lhokseumawe Tgk Jamaluddin menyebutkan perlu tindakan terukur agar aturan itu dipatuhi masyarakat.

Baca juga :  Polisi Dalami Kasus Rumah Duafa Mangkrak di Aceh Utara

“Aturan itu pasti didukung, karena memang meresahkan masyarakat selama ini. namun, perlu tindakan nyata dari pemerintah, sanksi tegas bagi melanggar. Sehingga ini bisa selesai dalam waktu dekat persoalan tawuran remaja,” terangnya.

Selain itu, dia mengajak orang tua agar memastikan anaknya pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah. Sehingga tidak berpotensi menjadi pelaku atau korban kejahatan remaja yang marak akhir-akhir ini.
Sebelumnya diberitakan, forum pimpinan daerah Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan bersama pemberlakuan jam malam sejak puku 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk anak usia sekolah. Seruan itu meminta agar pemilik kafe dan lokasi keramaian agar tidak mengizinkan anak usia sekolah di lokasi. Meminta aparat gabungan razia dan orang tua untuk menjaga anaknya.

Baca juga :  Pejabat Terpapar Covid-19 Idealnya Dipublikasikan

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aceh Timur Sabet Dua Karya Budaya Warisan Budaya Tak Benda 2025

Jakarta – Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi gemilang...

Jaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama denga Kejaksaan...

SPPG Jangan Intimidasi Sekolah dalam Program MBG

ACEH UTARA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh...

Viral, Cerita Guru Aceh Utara Gagal Ujian PPG Gara-gara Listrik Padam

ACEH UTARA- Nanda Roshita, guru SMAN 4 Tanah Jambo...

Fakhrurrazi Desak Pemerintah Aceh Segera Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Aceh Utara — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat...