PolhukamRazia Pakaian di Lhokseumawe, 30 Warga Ditangkap

Razia Pakaian di Lhokseumawe, 30 Warga Ditangkap

LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (16/11/2023) menggelar razia di jalan protokol kota itu. Hasilnya, 30 warga yang menggunakan pakaian ketat ditangkap.

Mereka terdiri dari 11 wanita berpakaian ketat dan 19 pria menggenakan celana pendek diatas lutut.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana, di lokasi, menyebutkan, razia rutin itu digelar untuk penegakan peraturan daerah tentang syariat Islam.

“Mereka yang ditangkap ini kita beri nasehat dan pembinaan,” katanya.

Nama-nama mereka dicatat lalu dibina. Selain itu, sambung Herry razia tersebut untuk mensosialisasikan edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 4/2013 tentang larangan tidak boleh duduk mengangkang.

Dia menyebutkan, razia itu akan digelar di sejumlah titik protokol Kota Lhokseumawe. “Kami imbau partisipasi orang tua, agar anaknya jangan gunakan pakaian ketat, jika tak mau ditangkap,” terangnya.

Sisi lain, dia mengimbau pengunjung kafe agar tetap patuh pada penegakan syariat Islam. “Kami pastikan razia rutin. Kami imbau masyarakat melapor jika melihat praktik pelanggaran syariat Islam. Biar kami yang bertindak dan jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

1 Rumah dan 3 Dapur Minyak Ilegal Terbakar di Aceh Timur

IDI- Satu rumah dan tiga dapur minyak illegal terbakar...

Bupati Al-Farlaky ; Hari Damai Aceh, Seluruh Desa Gelar Doa Bersama

Camat dan Keuchik Dihimbau Gelar Doa Bersama Aceh Timur– –...

Viral, Oknum Satpol PP Kantongi Rokok Pedagang Saat Razia di Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional

Batam – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...