PolhukamRazia Pakaian di Lhokseumawe, 30 Warga Ditangkap

Razia Pakaian di Lhokseumawe, 30 Warga Ditangkap

LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (16/11/2023) menggelar razia di jalan protokol kota itu. Hasilnya, 30 warga yang menggunakan pakaian ketat ditangkap.

Mereka terdiri dari 11 wanita berpakaian ketat dan 19 pria menggenakan celana pendek diatas lutut.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana, di lokasi, menyebutkan, razia rutin itu digelar untuk penegakan peraturan daerah tentang syariat Islam.

“Mereka yang ditangkap ini kita beri nasehat dan pembinaan,” katanya.

Nama-nama mereka dicatat lalu dibina. Selain itu, sambung Herry razia tersebut untuk mensosialisasikan edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 4/2013 tentang larangan tidak boleh duduk mengangkang.

Dia menyebutkan, razia itu akan digelar di sejumlah titik protokol Kota Lhokseumawe. “Kami imbau partisipasi orang tua, agar anaknya jangan gunakan pakaian ketat, jika tak mau ditangkap,” terangnya.

Sisi lain, dia mengimbau pengunjung kafe agar tetap patuh pada penegakan syariat Islam. “Kami pastikan razia rutin. Kami imbau masyarakat melapor jika melihat praktik pelanggaran syariat Islam. Biar kami yang bertindak dan jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil...

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian...