LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menerima uang sebesar Rp 238 juta dari Komisaris Utama PT rumah Sakit Arun T Adnan.
Saat itu Adnan selaku komisaris utama dalam perusahaan plat merah itu sekaligus menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe. Uang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin, pada 20 Juli 2023.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, Minggu (23/7/2023) membenarkan pengembalian uang itu.
“Uang itu merupakan honor sebagai komisaris utama PT Pembangunan Pembangunan Lhokseumawe yang sumbernya diambil dari management fee dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” terang Therry.
Dia menyebutkan, hingga saat ini, total Rp.9.997.282.320 yang telah disita oleh penyidik dari berbagai pihak.
“Uang yang disetor itu disimpan pada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” terangnya.
Sekadar diketahui, penyidikan kasus ini belum rampung. Hingga kini, penyidik belum melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh. Dua tersangka telah ditahan dan ditetapkan yaitu Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun dan Suaidi Yahya mantan Wali Kota Lhokseumawe.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

