PolhukamSaat Tersangka Korupsi Pakai Handphone di Rutan Lhoksukon...

Saat Tersangka Korupsi Pakai Handphone di Rutan Lhoksukon…

LHOKSEUMAWE – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Hariadi, ditemukan menggunakan handphone di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (30/5/2023). Hal itu terungkap setelah Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra memeriksa semua kamar dalam rumah tahanan itu. Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe itu saat dirazia berada di kamar A4.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, berang mendengar informasi itu. Dia menegaskan tidak pernah memberikan izin besuk dari keluarga untuk tersangka.

“Sejauh yang saya tau, jaksa tak pernah mengeluarkan izin besuk pada keluarga tersangka Hariadi. Jadi, harusnya sipir di Rutan Lhoksukon itu memberitahukan pada keluarga jika besuk harus izin kita dulu,” katanya.

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kepala Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi. Dia menduga, handphone bisa dimasukan ke kamar tersangka saat keluarga membesuk.

“Jadi harus dipahami, kalau tahanan titipan jaksa, kewenangan izin untuk membesuk ada pada jaksa. Saya yakin, pihak rumah tahanan sudah paham itu. Ini jangan sampai terulang lagi,” kata Therry.

Dia menyebutkan, jika tersangka punya handphone, maka sangat berbahaya untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi itu. “Bisa jadi mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti dan lainnya. Segera kami komunikasi ke kepala rumah tahanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara, Lhoksukon, Yusnadi, kepada wartawan, menyebutkan tidak ada pemberlakuan khusus untuk Hariadi.

“Ini kecolongan kita saja soal handphone. Kalau yang lainnya, saya pastikan dia tidak mendapat layanan khusus. Dia bersama 28 tahanan lainnya di kamar itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Hariadi berstatus tahanan jaksa di Rumah Tahanan Lhoksukon, Aceh Utara. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Hingga kini, penyidikan kasus itu masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Realisasi Tambahan TKD Lhokseumawe Baru Rp 34 M dari Rp 124 M

KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah...

Bupati Aceh Timur Tambah Anggaran Rp 1 Miliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Aceh Timur,IDI –Kabar baik bagi masyarakat Kota Idi. Setelah...

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Dimulai

Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui...

Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perikanan di Pangkep

Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran...

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan...