BANDA ACEH– Pengadilan Negeri(PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadaplima terdakwa kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh UtaraTahun Anggaran (TA) 2012-2017.
Dalam sidang itu Kepala SeksiTindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Muchammad Arifin didampingi Iqbalmembaca terhadap lima terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis HakimR. Hendra, selaku Ketua Majelis, Sadri, dan R Deddy Haryanto, masing-masing selaku hakim anggota dan SaifulBahri di Banda Aceh, Senin (8/5).
Kelima tersangka tersebut yakni Fathullah Badli selaku pengguna anggaranyang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utarasaat pembangunan berlangsung.Selanjutnya, tersangka Nurlina,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian tersangka T. Maimun, selaku rekanan pekerjaan, Poniem selaku konsultan pengawas, dan T. Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.
“Kerugian negara akibat paraterdakwa dalam kasus itu mencapai Rp 44.776.229.174. hasil itu berdasarkan dariahli perhitungan kerugian negara,”kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, ArifKadarman saat dihubungi HabaAceh,iD, Selasa (9/8).
Arif menyebutkan untuk sidang selanjutnya akandilaksanakan pekan depan pada tanggal 15Mei 2023 dengan Agenda mendengarkan Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukumpara Terdakwa. Kelima para terdakwa dikenakan Pasal 2Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat(1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
“Para terdakwa kini ditahan diRutan Kelas II B Banda Aceh, Kajhu, dan Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten AcehBesar,” pungkasnya.
|DIMAS

Subscribe to my channel

