PolhukamSuasana Sidang Perdana Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Suasana Sidang Perdana Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

BANDA ACEH– Pengadilan Negeri(PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadaplima terdakwa kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh UtaraTahun Anggaran (TA) 2012-2017.

Dalam sidang itu Kepala SeksiTindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Muchammad Arifin didampingi Iqbalmembaca terhadap lima terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis HakimR. Hendra, selaku Ketua Majelis, Sadri, dan R Deddy Haryanto,  masing-masing selaku hakim anggota dan SaifulBahri di Banda Aceh, Senin (8/5).

Kelima tersangka tersebut yakni Fathullah Badli  selaku pengguna anggaranyang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utarasaat pembangunan berlangsung.Selanjutnya, tersangka Nurlina,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian tersangka T. Maimun, selaku rekanan pekerjaan, Poniem selaku konsultan pengawas, dan T. Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

“Kerugian negara akibat paraterdakwa dalam kasus itu mencapai Rp 44.776.229.174. hasil itu berdasarkan dariahli perhitungan kerugian negara,”kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, ArifKadarman saat dihubungi HabaAceh,iD, Selasa (9/8).

Arif menyebutkan untuk sidang selanjutnya akandilaksanakan pekan depan pada tanggal 15Mei 2023 dengan Agenda mendengarkan Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukumpara Terdakwa. Kelima para terdakwa dikenakan Pasal 2Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat(1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

“Para terdakwa kini ditahan diRutan Kelas II B Banda Aceh, Kajhu, dan Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten AcehBesar,” pungkasnya.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Nikmati Sensasi Menginap dan Ngopi dengan Panorama Pegunungan di Dream Hill Villa Burtelege Takengon

Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Kota Takengon, kini...

Bahasa Aceh dalam Krisis Identitas Generasi Z

Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah...

Geuchik Joy : Pelantikan DPW PA Aceh Timur Langgar AD/ART, Massa Panglima Sago Turun ke Hotel Royal Idi Rayeuk

Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy,...

Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi di Gorontalo

Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk...

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten...