PolhukamIni Dia TKSK dan Pendamping Desa Lulus jadi PPK di Aceh Utara

Ini Dia TKSK dan Pendamping Desa Lulus jadi PPK di Aceh Utara

ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meluluskan pendamping desa hingga TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Data yang diperoleh Kompas.com, Jumat (16/12/2022), untuk pendamping desa atasnama Mahyadinar bekerja sebagai pendamping lokal desa di empat desa yaitu Desa Leuhong, Serba Jaman Tunong, Matang Baloy, dan Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Ini sesuai surat tugas Nomor: 009/UMM.02.04/I/2022 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa RI.

Mahyadinar dinyatakan lulus menjadi PPK untuk Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara pada 14 Desember 2022.

Lalu TKSK untuk Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Zulfadli, lulus menjadi PPK untuk Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, per telepon menyebutkan tidak ada larangan dalam rekrutmen PPK bekerja ganda pada instansi lain.

“Rujukan rekrutmen PPK itu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang badan pembentukan dan tata kerja badan adhoc. Itu tidak dilarang, mungkin yang melarang aturan tempat mereka bekerja lainnya,” kata Muhammad Usman singkat.

Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zul Fahmi

Pecat Atau Mengundurkan Diri
Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zul Fahmi dihubungi terpisah menyebutkan, jika ada pendamping desa lulus menjadi PPK, Panwascam, PPS dan lainnya maka akan diberhentikan terhitung Januari 2023.

“Dalam Permendes disebutkan tidak boleh bekerja ganda baik bersumber dari dana desa, APBD/APBN itu dilarang. Pilihannya dua, mundur dari pendamping desa atau dipecat,” sebutnya

Dia meminta masyarakat mengirimkan nama pendamping desa yang lulus menjadi PPK/Panwascam atau jabatan lainnya.

“Saya pastikan ditindak tegas. Kami tunggu sampai proses SK mereka bekerja di tempat baru dikeluarkan hingga pelantikan, setelah itu kita proses pemecatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fuad Mukhtar, menyebutkan tidak ada aturan secara tegas melarang pekerjaan ganda untuk TKSK. Namun, secara etika bekerja ganda dengan gaji ganda patut dipertanyakan.

“TKSK diangkat dan menerima gaji dari Dinas Provinsi Aceh yang bersumber dari APBD,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak...

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV...

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...