PolhukamSebelum Dibebaskan, Korban Minta Ibunya Cabut Laporan Polisi

Sebelum Dibebaskan, Korban Minta Ibunya Cabut Laporan Polisi

ACEH TIMUR | Ir, korban penculikan sekeluarga di Aceh sempat meminta ibunya, RD (49) mencabut laporan polisi di Polres Aceh Timur. Permintaan itu disampaikan lewat pesan singkat pada 27 Desember 2018 sekitar pukul pukul 10.00 WIB.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (2/1/2019). Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan korban merasa tertekan dan diancam bunuh oleh pelaku penculikan. Sehingga, korban meminta orang tuanya mencabut laporan polisi.

BACA : Polisi Buru Dua Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Aceh

Kasus penculikan terhadap Ir dan istri serta dua anaknya berawal pada 22 Desember 2018 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, IR bersama istrinya pamit pada orang tuanya ke rumah N (36) warga Desa Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk mengambil uang hasil kerjasama bisnis mereka. Di rumah N ini pula, pelaku menculik satu keluarga.

“Korban sempat menginap empat hari di rumah N itu. Karena N minta waktu untuk menyediakan uang hasil bisnis mereka, soal ini masih didalami,” kata Kapolres.

Lalu, 26 Desember 2018, sekira pukul 15.30 WIB, lima pelaku penculikan menyekap Ir, istri dan dua anaknya. Korban sempat mengabari ibu korban bahwa mereka diculik.

Lalu 27 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB, korban meminta uang pada ibunya sebesar Rp 100 juta sebagai uang tebusan. Jika uang tidak tersedia, maka mereka akan disekap dan tak diizinkan pulang. Saat itu juga ibu korban membuat laporan pada polisi.

Lalu tim gabungan terbentuk dari Polres Aceh Timur, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen dan Polda Aceh. Tim ini yang membuntuti gerakan pelaku yang berpindah-pindah dari Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ke pedalaman Kecamatan Nisam dan Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Terakhir, Senin (31/12/2018) tim berhasil membebaskan korban dan menangkap tiga di rumah pelaku Desa Alue Iet, Kecamatan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun. Bersama ketiga pelaku juga disita barang bukti satu mobil Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi BK 1760 CZ, dua handphoen, satu rante beserta gembok, satu bendera Bulan Bintang dan satu obeng. “ Mereka dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 333 Jo Pasal 368 KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan polisi menembak satu keluarga di Aceh dan menangkap tiga pelaku yaitu SF (45) warga Desa Alue Iet, Kecamatan Siblah Krueng, Bireuen, D (24) warga Desa Simoang Juli, Kecamatan Ketoul, Aceh Tenggah dan TL (45) warga Desa Cot Cemeurut, Kecamatan Sunggai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Listrik Padam Berulang di Aceh, Hak Masyarakat yang Terabaikan

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah...

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...

Menko Zulhas: Pupuk Subsidi Tiba Sebelum Waktu Tanam

Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui...