ACEH TIMUR– Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap dua kilogram sabu-sabu yang disimpan di pagar rumah warga Desa Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/8/2022). Nilai sabu-sabu itu seharga Rp 2 miliar.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi persnya menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi rumah tersangka kerap dijadikan lokasi jual-beli sabu-sabu. Rumah itu milik tersangka JS (38) Desa Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Tim kita datang menggerebek rumah itu. Saat diintrogasi, pelaku menunjukan dimana dia simpan sabu-sabu. Ternyata dipagar rumah orang lain,” terang Kapolres.
Selain itu, polisi menggeledah rumah korban dan ditemukan handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi pada para pelanggan. “Handphone ini pun disimpan bagus sekali, dibungkus dalam kain panjang. Jadi, handphone, kain dan dua kilogram sabu-sabu kita jadikan barang bukti,” katanya.
Terkait darimana pelaku menemukan sabu-sabu terbilang besar itu, Kapolres menyatakan terus mendalami informasi dari tersangka.
“Dia kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

