NewsTok, Ayahwa Gratiskan Denda PBB Selama 16 Tahun

Tok, Ayahwa Gratiskan Denda PBB Selama 16 Tahun

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemkab menghapus 100 persen denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk keringanan bagi warga, terutama setelah daerah tersebut dilanda bencana banjir.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, atau yang akrab disapa Ayah Wa. Penghapusan denda diberikan terhadap ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2009 hingga 2025, khusus untuk objek pajak dengan nilai ketetapan paling tinggi Rp100.000.

Program relaksasi pajak daerah itu mulai berlaku pada 1 September dan berlangsung hingga 30 September 2026. Dengan demikian, masyarakat hanya memiliki waktu satu bulan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dan melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir, sehingga Pemkab memberikan penghapusan denda 100 persen PBB Perkotaan dan Perdesaan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat semakin ringan dan semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Ayah Wa, Rabu (26/8/2026).

Kebijakan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Rentang ketetapan yang diberikan keringanan bahkan mencakup pajak sejak 2009 hingga 2025.

Penghapusan tersebut berlaku terhadap denda atau sanksi keterlambatan, bukan berarti pemerintah menghapus kewajiban pokok pajaknya. Masyarakat yang masuk dalam kriteria program tetap perlu membayar pokok PBB-P2 sesuai ketetapan yang dimiliki.

Pemkab Aceh Utara mengimbau masyarakat tidak menunggu sampai mendekati berakhirnya masa program. Warga yang memiliki tunggakan disarankan segera mengecek status kewajiban pajaknya dan memanfaatkan periode September untuk menyelesaikan pembayaran.

Langkah tersebut dinilai semakin penting mengingat Aceh Utara masih berada dalam fase pemulihan setelah bencana banjir yang berdampak terhadap masyarakat dan berbagai sektor kehidupan. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menyiapkan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan berbagai fasilitas dan infrastruktur yang terdampak.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara memberikan keringanan kepada masyarakat dan menjaga penerimaan daerah. Pajak daerah tetap menjadi salah satu sumber pendapatan yang dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Selain memberikan penghapusan denda, Pemkab Aceh Utara juga mendorong masyarakat membayar PBB-P2 secara non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.

Pembayaran secara digital tersebut diharapkan dapat membuat transaksi pajak menjadi lebih mudah, cepat dan transparan. Menariknya, masyarakat yang melakukan pembayaran melalui kanal QRIS juga berkesempatan mengikuti undian dengan berbagai hadiah yang disediakan sesuai ketentuan program.

Dorongan terhadap transaksi digital ini sejalan dengan langkah Pemkab Aceh Utara melakukan modernisasi pengelolaan pendapatan daerah. Pada 2026, pemerintah daerah juga memperkuat kelembagaan pengelolaan pajak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta memperkenalkan pembayaran PBB-P2 secara online melalui layanan perbankan.

Modernisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.

Bagi pemerintah daerah, peningkatan penerimaan pajak bukan semata-mata soal menambah pendapatan. Penerimaan tersebut dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur dan berbagai program pemulihan pascabencana.

Ayah Wa menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang disetorkan warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama kita membangun menuju Aceh Utara Bangkit,” pungkasnya.

Karena masa penghapusan denda hanya berlangsung selama 1–30 September 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 sesuai kriteria program diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan masyarakat dan pemerintah. Di satu sisi, warga memperoleh ruang untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan beban denda. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan Aceh Utara.

Momentum tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kembali kondisi ekonomi dan infrastruktur Aceh Utara setelah bencana, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi langsung dalam pembangunan daerah.[]

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Launching Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Timur

Apresiasi Untuk Pemerintah Pusat Respon Bantu Aceh Timur ACEH TIMUR-Bupati...

Pilar Tani, Ajang Kolaborasi Pupuk Indonesia Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi di Garut

Garut - PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat koordinasi dengan...

Bupati Al-Farlaky ; Bulog Tolong Serap Jagung Petani Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Langkah Hukum Disiapkan, PWI Lhokseumawe Laporkan Dua Oknum TNI Terkait Dugaan Penganiayaan Wartawan

LHOKSEUMAWE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe menegaskan akan menempuh...

Sepekan Menahan Nyeri, BPJS Turun Tangan: Pasien Patah Tulang Akhirnya Dirujuk ke RS Kesrem

LHOKSEUMAWE – Kasus Syukri (48), petani asal Gampong Bayi, Dusun...