PolhukamPolisi Aceh Timur Tangkap Sopir Simpan 2 Kilogram Sabu di Pagar Rumah...

Polisi Aceh Timur Tangkap Sopir Simpan 2 Kilogram Sabu di Pagar Rumah Warga

ACEH TIMUR– Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap dua kilogram sabu-sabu yang disimpan di pagar rumah warga Desa Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/8/2022). Nilai sabu-sabu itu seharga Rp 2 miliar.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi persnya menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi rumah tersangka kerap dijadikan lokasi jual-beli sabu-sabu. Rumah itu milik tersangka JS (38) Desa Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim kita datang menggerebek rumah itu. Saat diintrogasi, pelaku menunjukan dimana dia simpan sabu-sabu. Ternyata dipagar rumah orang lain,” terang Kapolres.

Selain itu, polisi menggeledah rumah korban dan ditemukan handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi pada para pelanggan. “Handphone ini pun disimpan bagus sekali, dibungkus dalam kain panjang. Jadi, handphone, kain dan dua kilogram sabu-sabu kita jadikan barang bukti,” katanya.

Terkait darimana pelaku menemukan sabu-sabu terbilang besar itu, Kapolres menyatakan terus mendalami informasi dari tersangka.

“Dia kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di...

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak...

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas...

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan...