Lhokseumawe tampaknya perlu memberi perhatian serius terhadap persoalan busana di ruang publik. Celana pendek di atas lutut semakin mudah dijumpai di jalan, taman, kawasan wisata dan pusat keramaian. Bagi sebagian orang mungkin ini dianggap persoalan biasa, tetapi bagi Lhokseumawe yang berada di Aceh, persoalan tersebut berkaitan dengan identitas daerah dan pelaksanaan Syariat Islam.
Fenomena ini bukan sekadar dugaan. Razia busana yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah masih menemukan masyarakat yang berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan Syariat Islam. Pada Mei 2026, puluhan orang terjaring dalam razia di Taman Riyadhah, mayoritas laki-laki, termasuk pengguna celana pendek di atas lutut. Fakta bahwa kasus serupa terus berulang menunjukkan pembinaan yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya menghasilkan perubahan perilaku.
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar perlu mengambil langkah lebih tegas. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan imbauan dan razia sesekali. Ruang publik harus memiliki aturan busana yang jelas, sosialisasi yang konsisten dan mekanisme penindakan bertahap bagi mereka yang berulang kali melanggar, tentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun ketegasan tidak boleh dimaknai sebagai tindakan kasar atau mempermalukan masyarakat. Penegakan Syariat Islam harus dilakukan secara santun, adil dan tidak diskriminatif. Masyarakat yang baru pertama kali melanggar dapat dibina, tetapi pelanggaran berulang harus memiliki konsekuensi yang jelas agar aturan tidak kehilangan wibawa.
Pemerintah juga harus menjadi teladan. Jangan sampai masyarakat diminta mematuhi aturan busana, sementara lingkungan pemerintahan dan berbagai kegiatan publik tidak menunjukkan standar yang sama. Penegakan Syariat Islam bukan hanya tugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah, gampong, lembaga pendidikan, tokoh agama dan masyarakat.
Lhokseumawe tidak membutuhkan sekadar lebih banyak razia. Yang dibutuhkan adalah keberanian membangun sistem penegakan yang konsisten: aturan yang jelas, edukasi yang berkelanjutan, pengawasan yang rutin dan sanksi yang proporsional bagi pelanggaran berulang. Syariat tidak akan kuat hanya karena tertulis dalam aturan; ia akan dihormati ketika pemerintah berani menegakkannya dengan adil dan masyarakat melihat keteladanan di sekelilingnya.

Subscribe to my channel

