PolhukamPenembak Mantan GAM Divonis Penjara Seumur Hidup

Penembak Mantan GAM Divonis Penjara Seumur Hidup

ACEH UTARA– Dua terdakwa kasus pembununah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara, A dan Fa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara.

A alias Botak alias Trafo bin mahudi divonis pejara seumur hidup, sementara Fa alias Adi bin Abdullah dijatuhkan pidana penjara tiga tahun.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan terkait putusan majelis hakim terhadap A dengan hukuman seumur hidup dikarenakan terdakwa dinyatakan sah bersalah dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sedangkan Fa dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 3 tahun penjara. “Terkait putusan tersebut, Ajrol menyatakan pikir-pikir dulu, sedangkan Fakhurrazi menerima keputusan tersebut.

Sebelumnya, A dituntut hukuman penjara seumur hidup dan diancam pidana dalam pasal 240 KHUPidana oleh Jaksa Penutut Umum, Mulyadi dikarenakan secara sah melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan Fadituntut penjara 4 tahun.

|TI|MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak...

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV...

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...