PolhukamBisnis Ilegal Solar Subsidi di Langsa

Bisnis Ilegal Solar Subsidi di Langsa

ACEH UTARA– Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh menangkap MS (37) warga Desa Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Minggu (17/4/2022).

Pasalnya, pria ini memperjualbelikan bahan bakar jenis solar bersubsidi sebanyak 1.730 liter solar. Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022) menyebutkan, awalnya unit tindak pidana tertentu menerima informasi tersangka kerap jual-beli solar bersubsidi.

“Setelah kita cek, ternyata benar, dia menyimpan puluhan jeriken solar bersubsidi. Dia jual-beli saja. Maka, kita tangkap dan tahan di Mapolres Langsa,” jelasnya.

Saat ini, polisi juga mulai memeriksa saksi dalam kasus itu. Diharapkan dalam waktu dekat, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa untuk penuntutan.

“Kami imbau, bagi seluruh warga, agar jangan main-main dengan solar subsidi. Bahan bakar subsidi hanya untuk nelayan dan lain sebagainya yang sesuai peruntukannya. Tidak boleh dijual belikan,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di...

Kemenkeu Tambah DAU 2026 untuk 20 Daerah di Aceh, Bukan Perjuangan Satu Daerah

BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana...

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan...