PolhukamBisnis Ilegal Solar Subsidi di Langsa

Bisnis Ilegal Solar Subsidi di Langsa

ACEH UTARA– Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh menangkap MS (37) warga Desa Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Minggu (17/4/2022).

Pasalnya, pria ini memperjualbelikan bahan bakar jenis solar bersubsidi sebanyak 1.730 liter solar. Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022) menyebutkan, awalnya unit tindak pidana tertentu menerima informasi tersangka kerap jual-beli solar bersubsidi.

“Setelah kita cek, ternyata benar, dia menyimpan puluhan jeriken solar bersubsidi. Dia jual-beli saja. Maka, kita tangkap dan tahan di Mapolres Langsa,” jelasnya.

Saat ini, polisi juga mulai memeriksa saksi dalam kasus itu. Diharapkan dalam waktu dekat, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa untuk penuntutan.

“Kami imbau, bagi seluruh warga, agar jangan main-main dengan solar subsidi. Bahan bakar subsidi hanya untuk nelayan dan lain sebagainya yang sesuai peruntukannya. Tidak boleh dijual belikan,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak...

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV...

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...