ACEH UTARA– Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh menangkap MS (37) warga Desa Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Minggu (17/4/2022).
Pasalnya, pria ini memperjualbelikan bahan bakar jenis solar bersubsidi sebanyak 1.730 liter solar. Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022) menyebutkan, awalnya unit tindak pidana tertentu menerima informasi tersangka kerap jual-beli solar bersubsidi.
“Setelah kita cek, ternyata benar, dia menyimpan puluhan jeriken solar bersubsidi. Dia jual-beli saja. Maka, kita tangkap dan tahan di Mapolres Langsa,” jelasnya.
Saat ini, polisi juga mulai memeriksa saksi dalam kasus itu. Diharapkan dalam waktu dekat, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa untuk penuntutan.
“Kami imbau, bagi seluruh warga, agar jangan main-main dengan solar subsidi. Bahan bakar subsidi hanya untuk nelayan dan lain sebagainya yang sesuai peruntukannya. Tidak boleh dijual belikan,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

