LHOKSEUMAWE – Sebanyak tiga nelayan asal Kabupaten Aceh Utara masing-masing berinisial R, SB dan SB ditangkap tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe dan Polda Aceh di Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (21/1/2022). Mereka ditangkap karena menyelundupkan rokok merk Nikken asal Vietnam.
Kepala Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Mochammad Munif, dalam konferensi pers di Lhokseumawe menyebutkan, ketiga nelayan itu membawa tiga juta batang rokok dari Vietnam.
“Mereka menunggu di perbatasan laut antara Vietnam dan Indonesia. Rokok itu lalu dibongkar ke kapal mereka dan dibawa ke Indonesia. Kita terima laporan masyarakat dan mengikuti jejak perahu itu hingga ditangkap,” sebut Mochammad Munif.
Dia menyebutkan, harga rokok itu ditaksir sekitar Rp 6 miliar. Namun, kerugian negara karena kehilangan cukai rokok diperkirakan sekitar Rp 3 miliar. Rokok itu sambungnya akan dijual di sejumlah kios di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
“Mereka juga sudah punya jaringan pengecer, para kios yang menjual rokok itu,” kata Mochammad Munif.
Ketiganya dijerat dengan pasal 56 UUNo.39 Tahun 2007 jo UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
“Kami apresiasi masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana yang terjadi di laut. Patroli laut terus ditingkatkan di perbatasan Indonesia dengan sejumlah negara lainnya,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

