LHOKSEUMAWE – Muzakkir, Komisioner Bawaslu Kota Lhokseumawe mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan sudah ditempatkan menjadi staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Utara. Sejak awal, Muzakkir memang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengikuti seleksi Bawaslu Kota Lhokseumawe.
Padahal, masa jabatan Muzakkir di Bawaslu Lhokseumawe baru berakhir pada Agustus 2022 mendatang.
Ketua Bawaslu Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, dihubungi per telepon, Sabtu (15/1/2022) menyebutkan dirinya sudah menerima surat pemberhentian Muzakkir selaku komisioner Bawaslu Lhokseumawe dari Bawaslu RI.
“Beliau (Muzakkir) mengajukan pengunduran diri ke Bawaslu RI. Kan kita ini dilantik dan di SK-kan oleh Bawaslu RI. Saya sudah terima salinan pemberhentiannya,” kata Teuku Zulkarnain.
Dalam permohonannya, sambung Teuku Zulkarnain, Muzakkir menyatakan sudah menjadi staf pengawas di Dinas PUPR Aceh Utara. Sehingga memilih mundur dari jabatannya sebagai komisioner di Bawaslu Lhokseumawe.
Untuk proses pergantian, sambung Teuku Zulkarnain, Ketua Bawaslu RI Abhan sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada tiga calon pengganti yaitu Yuswardi Mustafa, Dedi Saputra dan Lailan Fajri Saidina. Nanti, katanya akan diputuskan oleh Bawaslu RI siapa yang akan dilantik menjadi pengganti Muzakkir.
“Mungkin bulan Maret nanti sudah ada penggantinya. Begitu kata Ketua Bawaslu RI. Diusahakan secepatnya,” pungkas Teuku Zulkarnain.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

