LHOKSEUMAWE – Pakar hukum pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan tidak ada dalam sistem hukum Indonesia permohonan suntik mati atau euthenesia. Sehingga, dipastikan Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan menolak permohan suntik mati yang diminta oleh Nazaruddin Razali, warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Jadi tidak dikenal dalam KUHPidana Indonesia permohonan suntik mati dengan alasan apa pun. Baik itu alasan kesehatan, sosial ekonomi dan lain sebagainya. Itu tidak dikenal sama sekali,” kata Muhammad Hatta yang juga Direktur Pusat Studi Sosial dan Humaniora (P2SH) Aceh itu per sambungan telepon, Jumat (7/2/2022).
Dia menyebutkan, suntik mati baru dikenal dalam KUHPIdana Belanda di Belanda. Jadi, sambungnya, semua pengadilan negeri di Indonesia pasti menolak permohonan suntik mati itu.
“Di Indonesia itu sudah banyak sekali permohonan suntik mati dari masyarakat dengan beragam alasan. Semuanya ditolak pengadilan, karena memang tidak ada dalam sistem hukum kita,” katanya.
Dia menyebutkan, permohonan masyarakat Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sah saja diajukan ke pengadilan. Pengadilan Negeri Lhokseumawe pasti menerima secara administratif. Namun, sambung Hatta, dipastikan akan ditolak.
“Belum pernah ada satu pun kasus permohonan suntik mati dikabulkan di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mengaku sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu. Karena, sambung Nazaruddin waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

