LHOKSEUMAWE- Seorang wanita cantik berinisial AM (28) warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, ditangkap polisi di Simpang Empat, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 6 Februari 2021.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Minggu, (14/2/2020) menyebutkan wanita itu mengambil uang arisan sebesar Rp 175 juta.
Kasus ini berawal saat 2019, pelaku membuka arisan lewat media sosial facebook dan Instagram serta whatsapp group. Pelaku mengajak warga yang ingin ikut arisan ini mendaftar ke Miranda Gallery Pasar Buah, Kota Lhokseumawe.
Lalu, pelaku menyusun arisan per kelompok. Dalam satu kelompok terdiri dari sembilan hingga 15 orang. Masing-masing orang menyerahkan uang Rp 3 hingga Rp 5 juta per bulan.
“Setiap bulan narik sekali. Penarikan pertama sudah dilakukan, yang beruntung itu pelaku sendiri. Lalu, ketika kena giliran orang lain yang narik, pelaku tidak menyerahkan uang. Dia memilih cicil buat kasi uang arisan ke orang lain,” katanya.
Kapolres menyebutkan, 13 orang menjadi korban arisan itu. masing-masing korban bervariasi menyetorkan uang, mulai dari Rp 2 juta – Rp 39 juta.
“Kenapa tidak seragam kerugian korban, karena sebagian sudah dicicil oleh pelaku,” katanya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku menggunakan uang itu buat hidup mewah. “Dia dijerat dengan pasal penipuan, ancamannya empat tahun penjara. Saya imbau, agar masyarakat berhati-hati modus penipuan lewat cara arisan ini,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

