LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus perdagangan manusia warga Rohingya asal Myanmar di Lhokseumawe. Keduanya yaitu berinisial J agen dari Malaysia dan FN asal Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yoga Prasetya, kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa (17/11/2020) menyebutkan, satu lainnya berinisial MP dibebaskan, karena tidak terlibat dalam kasus perdagangan manusia itu.
“MP ini hanya ikut-ikutan saja. Apalagi dia kepengin main-main ke Aceh. Dia warga Medan. Tidak tahu sama sekali kegiatan dari J dan FN,” katanya. Keduanya akan membawa kabur warga Rohingya untuk seterusnya dibawa ke Malaysia. Untuk membawa kabur mereka mendapat upah sebesar Rp 3.500 ringgit Malaysia atau setara Rp 12 juta per orang.
Dia menyebutkan, tersanga FN wanita sebagai perantara, sedangkan J sebagai sopir dan agen. “Selanjutnya kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk merampungkan berkas ini. Kita harap, dalam waktu dekat berkasnya sudah rampung,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ketiganya ditangkap tim satuan tugas menjaga warga Rohingya di Kompleks Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe. Tim itu berasal dari Kodim 0103 Aceh Utara curiga dengan gerak-gerik ketiganya. Sehingga dikejar dan ditangkap. Seterusnya Kodim menyerahkan kasus ini ke Mapolres Lhokseumawe.
|KCM|MS

Subscribe to my channel

