LHOKSEUMAWE – Tim gabungan merazia sejumlah pengguna jalan yang tidak mengenakan masker di depan Terminal Bus Kota Lhokseumawe, Jumat (18/9/2020). Uniknya, polisi malah menemukan sabu-sabu pada pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Mereka adalah WD (32) warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan CD (20) warga Desa Paloh Dayah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam keterengan tertulisnya, Sabtu (18/9/2020) menyebutkan, keduanya ditangkap karena panik melihat polisi razia di jalan masuk Kota Lhokseumawe itu.
“Mereka ini naik motor, salah satunya membuang bungkusan kecil ketika melihat polisi razia. Ketika dihentikan, mereka ditanyai soal masker. Lalu WD membuang bungkusan plastik persis di dekat kaaki CD, petugas melihat bungkusan itu,” kata AKBP Eko.
Ketika diperiksa, ternyata bungkusan itu berisi sabu-sabu seberat 2,40 gram. Polisi sambungnya langsung menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti sabu-sabu dan sepeda motor yang ditumpangi keduanya.
‘Awalnya polisi hanya akan menghukum mereka sesuai dengan peraturan wali kota, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp 50.000 plus dihukum menyapu jalan dan cabut rumput. Akhirnya mereka dibawa ke satuan narkoba untuk pengembangan penyelidikan asal sabu-sabu itu,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

