ACEH TIMUR – Tim Polres Aceh Timur menangkap RM (43) di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/6/2020). Warga Desa Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur bebas bulan lalu dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Hubungan Masyarakat, Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, dihubungi per telepon, menyebutkan sebelumnya RM ditangkap dalam kasus sabu-sabu dan divonis satu tahun penjara. Lalu mendapat program asimilasi karena Covid-19.
“Dia ditangkap dalam kasus mengedarkna sabu-sabu dan mengisap sabu-sabu. Dia bersama temannya berinisial YS ini juga DPO Polsek Idi dalam kasus sabu-sabu. Jadi yang RM narapidana dalam kasus sabu-sabu dan YS memang sudah masuk DPO dalam kasus sabu-sabu juga,” sebutnya.
Saat ini RM ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Awalnya RM sempat bekerja sebagai tukang ikan setelah lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur. Namun, belakangan dia kembali mengikuti temannya YS dan mengonsumsi sabu-sabu. Sehingga, polisi menangkapnya.
Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Kita sesalkan juga bahwa RM ini kembali berulah. Padahal sudah mendapat asimilisasi. Kami ingatkan narapidana yang mendapat program asimilasi, baik-baiklah di masyarakat. Jalani kehidupan normal saja, tak usah melakukan tindak kejahatan. Karena dipastikan akan ditangkap polisi,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

