ACEH TAMIANG– Tim Polres Aceh Tamiang, menangkap S (40) ayah kandung yang memperkosa putrinya di Desa Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Senin (8/6/2020) menyebutkan, korban berinisial N (16) kini hamil lima bulan. Peristiwa itu terjadi sejak November 2019 lalu.
Kasus ini terungkap atas kecurigaan ibu kandungnya melihat kondisi tubuh korban semakin gemuk. Sehingga, ibu kandung mempertanyakan apakah gemuk karena hamil atau tidak. Korban mengaku hamil dan pelakunya ayah kandungnya sendiri.
Mendengar cerita itu, ibu korban marah dan langsung mendatangi Polres Aceh Tamiang untuk melaporkan kasus itu. “Pelapornya ibu kandungnya sendiri. Setelah kita terima laporannya, lalu kita tangkap pelakunya. Sekarang sudah kita tahan di Mapolres,” sebut AKP Muhammad.
Dia menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Sejauh ini, sambung AKP Muhammad, polisi sudah memeriksa keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu.
“Sekarang penyidik menyiapkan berkas kasus itu, dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
|RI

Subscribe to my channel

