AdvertorialBupati Aceh Timur Tegas: Domino Dilarang, Celana Pendek Pria Tak Boleh Berkeliaran...

Bupati Aceh Timur Tegas: Domino Dilarang, Celana Pendek Pria Tak Boleh Berkeliaran di Tempat Umum

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan syariat Islam, ketertiban umum, serta adat istiadat di tengah masyarakat.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3/5576 tentang Penggunaan Busana Islami dan Larangan Permainan Domino dan Sejenisnya yang Berpotensi Terjadinya Maisir (Perjudian), yang ditandatangani pada 15 September 2026, Bupati melarang permainan domino dan permainan sejenisnya di warung kopi, tempat usaha, fasilitas publik, maupun tempat umum lainnya apabila berpotensi mengarah pada praktik maisir atau perjudian.

Tak hanya permainan domino, Bupati Al-Farlaky juga menegaskan pentingnya penggunaan busana Islami di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka aurat di tempat umum.

Khusus bagi kaum pria, penggunaan celana pendek saat berada di tempat umum, seperti pasar, warung kopi, dan lokasi publik lainnya, juga dilarang dalam kebijakan tersebut.

Pemilik Warung Kopi Diminta Tidak Membiarkan

Dalam surat edaran itu, Bupati tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga meminta para pemilik usaha, termasuk warung kopi, untuk ikut bertanggung jawab.

Pemilik warung kopi diminta tidak menyediakan tempat untuk permainan domino maupun permainan sejenisnya, serta tidak membiarkan aktivitas tersebut berlangsung di tempat usahanya. Pemilik usaha juga diminta tidak membiarkan pria mengenakan celana pendek di lingkungan usahanya.

Surat edaran tersebut turut disampaikan kepada Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH), para camat, para keuchik, serta seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Satpol-PP dan WH Diminta Bertindak

Bupati Al-Farlaky juga meminta Satpol-PP dan WH melakukan sosialisasi, pengawasan, penertiban, pembinaan hingga razia di sejumlah lokasi yang dianggap perlu.

Sementara itu, para camat dan keuchik diminta aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat dan memastikan surat edaran dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam sekaligus memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di Aceh Timur.

“Dengan diterbitkan surat edaran ini, diharapkan seluruh masyarakat Aceh Timur dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menjaga syariat Islam, marwah, adat istiadat, ketentraman dan ketertiban umum,” harap Bupati Al-Farlaky.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, ruang publik di Aceh Timur diharapkan tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas yang berpotensi mengarah pada maisir maupun pelanggaran terhadap ketentuan busana Islami.[]

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh...

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat...

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap...

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana...