LHOKSEUMAWE– Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap tiga warga terkait prostitusi online di sebuah rumah di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (5/4/2025) menyebutkan, tiga warga yang ditangkap yaitu M (25) dan ISK (28) sebagai pekerja seks komersil dan MR (26) sebagai pekerja antar dan jemput kedua PSK tersebut.
“Mereka transaksi secara online. Saat ditangkap, tersangka ISK sudah berada di kamar, sedangkan MS di luar rumah untuk memantau situasi,” terangnya.
Tarifnya, sambung Ahzan, Rp 700.000 untuk sekali layanan termasuk biaya sewa kamar.
“Ini terungkap dari penyamaran petugas, seakan-akan memasan layanan itu,” katanya.
Uang yang telah disepakati ditransfer ke MS. Barulah diarahkan ke salah satu rumah yang telah disiapkan.
Barang bukti yang disita berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.
Tersangka MS, jelas Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.
“Mereka dijerat Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

