Lhokseumawe- Pemerintah Kota Lhokseumawe menindak 21 Usaha Walet di Kecamatan Banda Sakti yang tidak mengantongi izin dan belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Lhokseumawe, Safriadi,. mengatakan ada 127 titik usaha walet di Kota Lhokseumawe.
“Dari 127 titik, 40 usaha walet yang mengurus Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Jadi masih banyak yang belum mengurus izin, padahal sosialisasi dan peringatan sudah sering diberikan,” kata Safriadi, Rabu, (22/4/2026).
Dia menegaskan penindakan itu bertujuan agar pelaku usaha patuh dengan aturan, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami meminta kepada pelaku usaha walet segera melengkapi izin. Kedepannya kami tidak ada lagi surat peringatan bagi yang belum patuh,”tegasnya.
Dia mengingatkan dalam satu minggu kedepan yang belum mengantongi izin, langsung dilakukan penindakan.
“Tindakan dilakukan dengan cara Difogging l,menggembok dan menyegel. Sedangkan bangunan yang tidak bisa diakses, tetap dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Dia menambahkan usaha yang sudah tidak aktif pun ikut ditindak dengan cara fogging dan diminta menutup lubang walet.
“Penertiban ini kita fokusdi Kecamatan Banda Sakti. Selanjutnya, kegiatan serupa akan dilakukan di kecamatan lain,”pungkasnya.
|MUAMMAR
JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali memperkuat kiprahnya dalam pembangunan industri kimia nasional melalui kepercayaan…
Padang Pariaman– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Aviation Fuel Terminal Minangkabau…
Jakarta-- Upaya mempercepat pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir di Aceh Timur terus…
LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…
BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…
JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…
This website uses cookies.