NewsUang Pengganti Kasus Korupsi RS Arun Masih Kurang, Jaksa ; Segera Kami...

Uang Pengganti Kasus Korupsi RS Arun Masih Kurang, Jaksa ; Segera Kami Sita Aset Terpidana Lagi…

LHOKSUKON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan segera menyita kembali aset terpidana kasus korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Saat ini, terpidana ditahan di Lembaga Pemasyarakaan Kelas IIA Kota Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Lhokseumawe, Therry Gautama, Selasa 31/3/2026) menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 Oktober 2024 menjatuhkan pidana tambahan terhadap terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16.868.190.124.

“Dari jumlah uang pengganti itu yang sudah dibayarkan oleh terpidana Rp 10.662.282.320. Lalu kita lelang barang rampasan negara dari terpidana sebesar Rp 2.088.623.000. Masih kurang Rp 4.157.284.804,” terang Therry.

Dia menyebutkan, barang rampasan negara dari terpidana itu berupa handphone, sepeda motor, rumah toko, tanah, rumah dan tanah serta mobil.

“Semua uang itu telah kita setorkan ke kas negara. Sedangkan sisanya yang belum dibayarkan oleh terpidana, kami memaksimalkan pelacakan harta terpidana,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kejaksaan segera mengumumkan penyitaan harta milik terpidana lalu lelang sebagai upaya memenuhi kekurangan uang pengganti dari vonis yang dijatuhkan mahkamah agung.

“Nanti kami kabari lagi perkembangannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini menjerat dua terpidana yaitu Hariadi mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...