Artikel"Ketika Pekerja Kita Duduk Terlalu Lama: Bom Waktu Kesehatan di Aceh Utara"

“Ketika Pekerja Kita Duduk Terlalu Lama: Bom Waktu Kesehatan di Aceh Utara”


Oleh: Harvina Sawitri, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh, Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia


Di balik kesibukan kantor-kantor pemerintah dan sektor formal di Aceh Utara, terdapat ancaman tersembunyi yang setiap hari menggerogoti kesehatan para pekerja kita, yaitu perilaku sedentari atau kebiasaan duduk terlalu lama. Di era kerja modern, duduk berjam-jam di depan komputer telah menjadi rutinitas yang dianggap wajar, padahal dampaknya fatal.

Data program Cek Kesehatan Gratis (CKG) per Oktober 2025 menunjukkan bahwa 96% peserta dewasa di Aceh tergolong kurang aktivitas fisik. Angka ini bukan hanya peringatan keras, tetapi juga penanda bahwa budaya “kurang gerak” telah mengakar di masyarakat. Di Aceh Besar, misalnya, 63,6% pekerja melakukan aktivitas fisik pada tingkat sedang, tetapi durasi duduk mereka tetap sangat tinggi. Banyak penelitian menyebut duduk lebih dari enam jam sehari meningkatkan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas, hipertensi, diabetes, hingga penyakit jantung dua hingga tiga kali lipat.


Jika tren ini dibiarkan, maka kesehatan publik Aceh Utara akan memburuk dalam jangka Panjang dan beban biaya kesehatan daerah akan meningkat tajam.
Budaya Kerja yang Tidak Lagi Selaras dengan Kesehatan


Perubahan pola kerja di perkantoran, terutama setelah era digitalisasi, telah menuntut pekerja untuk duduk lebih lama dari sebelumnya. Banyak kantor yang belum menyediakan lingkungan kerja yang mendukung aktivitas fisik. Ruangan yang sempit, meja kerja statis, hingga rapat yang selalu dilakukan sambil duduk membuat pekerja terjebak dalam pola kerja pasif.


Padahal, menurut kajian kesehatan kerja modern, tubuh manusia tidak dirancang untuk duduk terus-menerus. Otot akan melemah, metabolisme menjadi lambat, dan aliran darah berkurang ketika seseorang duduk terlalu lama. Dampaknya bukan hanya pada tubuh, tetapi juga produktivitas dan fokus kerja. Ironisnya, meskipun sudah ada program nasional seperti GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), implementasinya di tingkat daerah terutama di instansi pemerintah masih sangat terbatas. Tidak ada SOP istirahat aktif, tidak ada pengaturan jam duduk, tidak tersedia standing desk, dan tidak ada kebijakan internal yang mendorong pegawai untuk bergerak.


Pekerja akhirnya dibiarkan menanggung sendiri risiko kesehatan akibat pola kerja yang tidak sehat.


Kita Harus Mengubah Cara Pandang terhadap “Bekerja Sehat”

Masalah ini bukan sekadar persoalan gaya hidup, tetapi persoalan kebijakan publik. Ketika angka penyakit tidak menular meningkat, klaim BPJS akan membengkak. Ketika produktivitas menurun akibat pekerja yang mudah lelah atau sering sakit, maka itu bukan lagi masalah individu, namun merupakan masalah struktural.


Aceh Utara membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi kesehatan pekerja. Melalui kajian kebijakan yang kami lakukan, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat segera diadopsi pemerintah daerah:

Monitoring Berbasis Digital
Untuk memastikan keberlanjutan, aktivitas fisik ASN perlu dicatat secara digital, termasuk evaluasi berkala mengenai IMT, tekanan darah, dan absensi sakit. Data ini dapat menjadi fondasi kebijakan yang efektif.


Ketika Kesehatan Pekerja Menjadi Investasi Daerah
Mengurangi perilaku sedentari bukan sekadar kampanye gaya hidup. Ini adalah investasi ekonomi. Semakin sehat pekerja kita, semakin hemat biaya kesehatan daerah, semakin tinggi produktivitas, dan semakin kuat daya saing Aceh Utara di masa depan. Aceh Utara membutuhkan paradigma baru yaitu “Pekerja sehat adalah aset daerah.”
Demi menghasilkan pekerja yang sehat, kita perlu meninggalkan budaya kerja yang memaksa orang duduk sepanjang hari. Jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika tidak kita, siapa lagi yang menjaga kesehatan masyarakat Aceh?

Menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Perilaku Sedentari
Regulasi ini harus mewajibkan istirahat aktif 5 menit setiap 1–2 jam, menetapkan indikator aktivitas fisik dalam penilaian kinerja ASN dan memberi mandat khusus kepada Unit K3 untuk memantau durasi duduk pegawai. Kebijakan tanpa regulasi berarti membuka ruang ketidakpatuhan.

Mengimplementasikan Active Office Policy di Semua Instansi
Beberapa praktik yang terbukti efektif adalah standing meeting untuk rapat singkat, digital reminder setiap 90 menit sebagai pengingat gerak dan menciptakan jalur “aktif” seperti tangga dan koridor berjalan yang diberi isyarat motivasional. Langkah-langkah sederhana ini terbukti secara global mampu mengurangi durasi duduk hingga 60–120 menit per hari.

Perubahan Infrastruktur: Menciptakan Ruang Kerja yang Mengajak Pegawai Bergerak
Instansi pemerintah perlu mulai menyediakan minimal 10% standing desk, printer dan dispenser yang diletakkan agak jauh dari meja kerja untuk mendorong berjalan dan area peregangan atau mini-gym sederhana di kantor. Perubahan kecil yang dilakukan di kantor dapat menciptakan dampak besar. [***]

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Akses Jalan Masih Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

ACEH TENGAH | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas...

19 Jembatan Baylei Dibangun di Aceh Utara, Dua Pekan Rampung

ACEH UTARA– Sebanyak 19 jembatan bailey dibangun di sejumlah...

Penanganan Pascabencana di Aceh Tamiang Capai Progres Signifikan

ACEH TAMIANG - Koordinator Penanggulangan Bencana di Aceh Tamiang,...

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara

NIAS - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi...

Bupati Al-Farlaky ; 8 Jembatan Putus Dikerjakan TNI di Aceh Timur

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...