PolhukamSisa Jabatan 3 Tahun, Diretur PDAM Lhokseumawe Diberhentikan

Sisa Jabatan 3 Tahun, Diretur PDAM Lhokseumawe Diberhentikan

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar memberhentikan Saifuddin dari jabatan Direktur Utama PDAM Ie Beusare Rata, Kota Lhokseumawe terhitung 1 November 2025.

Pemberhentian itu dikeluarkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2025. Padahal, Saifuddin baru menjabat satu tahun dalam periode 2024-2028 dilangik pada 4 November 2024 oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe saat itu, A Hanan. Praktis sisa jabatannya tiga tahun lagi.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, dihubungi per telepon, Rabu (29/10/2025), membenarkan pencopotan itu. Alasannya target tidak berhasil dicapai oleh direksi perusahaan daerah yang sahamnya 100 persen dimiliki Pemerintah Kota Lhokseumawe itu.

“Benar, diberhentikan karena tidak mencapai target kinerja. Beliau sudah diberitahukan juga, diberhentikan dengan hormat,” terang A Haris.
Dia menyebutkan, untuk pelaksana tugas direktur dalam proses pembuatan surat keputusan.

“Untuk pelaksana tugas segera ditunjuk dan dipersiapkan surat keputusannya,” tegas A Haris.

Dia menambahkan, PDAM diharapkan bisa memberikan layanan terbaik pada masyarakat dan memaksimalkan kinerja karyawan dan seluruh tanggungjawab perusahaan. Sehingga perusahaan itu diharapkan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan Kota Lhokseumawe.

Sekadar diketahui, perusahaan ini didirkan dengan dasar Peraturan Daerah (Qanun) Kota Lhokseumawe Nomor 4/2011. Dalam catatan Kompas.com, perusahaan ini telah menerima penyertaan modal sebesar Rp 30 miliar.

Selain itu, Saifuddin merupakan pejabat keempat yang telah dicopot dari jabatan sejak dua bulan terakhir.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...