LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar memberhentikan Saifuddin dari jabatan Direktur Utama PDAM Ie Beusare Rata, Kota Lhokseumawe terhitung 1 November 2025.
Pemberhentian itu dikeluarkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2025. Padahal, Saifuddin baru menjabat satu tahun dalam periode 2024-2028 dilangik pada 4 November 2024 oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe saat itu, A Hanan. Praktis sisa jabatannya tiga tahun lagi.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, dihubungi per telepon, Rabu (29/10/2025), membenarkan pencopotan itu. Alasannya target tidak berhasil dicapai oleh direksi perusahaan daerah yang sahamnya 100 persen dimiliki Pemerintah Kota Lhokseumawe itu.
“Benar, diberhentikan karena tidak mencapai target kinerja. Beliau sudah diberitahukan juga, diberhentikan dengan hormat,” terang A Haris.
Dia menyebutkan, untuk pelaksana tugas direktur dalam proses pembuatan surat keputusan.
“Untuk pelaksana tugas segera ditunjuk dan dipersiapkan surat keputusannya,” tegas A Haris.
Dia menambahkan, PDAM diharapkan bisa memberikan layanan terbaik pada masyarakat dan memaksimalkan kinerja karyawan dan seluruh tanggungjawab perusahaan. Sehingga perusahaan itu diharapkan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan Kota Lhokseumawe.
Sekadar diketahui, perusahaan ini didirkan dengan dasar Peraturan Daerah (Qanun) Kota Lhokseumawe Nomor 4/2011. Dalam catatan Kompas.com, perusahaan ini telah menerima penyertaan modal sebesar Rp 30 miliar.
Selain itu, Saifuddin merupakan pejabat keempat yang telah dicopot dari jabatan sejak dua bulan terakhir.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

