ACEH UTARA – Diskon pupuk subsidi yang diberikan sebesar 20 persen oleh Presiden RI Prabowo Subianto sejak 22 Oktober 2025 lalu, belum dirasakan oleh petani di Kabupaten Aceh Utara.
Salah seorang petani kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2025) menyebutkan harga jual pupuk masih diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Bahkan sebelum kebijakan ini juga masih diatas HET. Alasan kios, karena dikenakan biaya angkut dan biaya bongkar. Jadi, kami misalnya sebelumnya beli Rp 140.000 per sak untuk pupuk urea dan poska,” sebut petani di Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara yang tak dingin disebutkan namanya. Padahal harga HET hanya Rp 112.500 per sak di titik serah atau kios.
Dia menyebutkan, terkait biaya angkut ke desa atau ke rumah petani, ditanggug oleh masing-masing petani. “Biasa ongkos angkut itu 10.000 per sak. Itu kami tanggung sendiri,” terangnya.
Dia berharap, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Pupuk Indonesia bisa memastikan dan memudahkan alur laporan dari petani. Sehingga jika ada kios yang nakal langsung bisa dilaporkan ke produsen pupuk negara itu.
Sedangkan untuk harga pupuk terbaru dengan diskon 20 persen ditetapkan pemerintah, sambungnya,masih diberlakukan harga jual yang lama.
“Alasan kios mereka sudah terlanjur beli dengan harga lama. Jadi, terpaksa jual dengan harga lama juga. Bukan dengan harga baru sesuai intruksi presiden,” terangnya.
Per 1 Januari 2025, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman menetapkan HET pupuk urea ditetapkan Rp 2.250 per kilogram, NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram, NP untuk kakao sebesar Rp 3.300 per kilogram.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 menetapkan HET harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram atau dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak. Sedangkan pupuk NPK turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram atau setara Rp 115.000 per sak menjadi Rp 92.000 per sak.
PIM Klaim Sudah Sesuai
Manajer Pemasaran PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) Aceh Utara, Teuku Putra Lazuardi, dihubugi terpisah mengakui kebijakan diskon harga ditetapkan pada 22 Oktober 2025 pada siang hari.
“Transaksi kita ditanggal 22 Oktober 2025 siang itu mungkin ada satu atau dua PPTS (Penerima Pupuk pada Titik Serah) yang membeli dengan harga lama. Itu akan kami carikan formulasinya untuk solusi tebus harga lama itu,” terangnya.
Dia menyebutkan, sejak 22 Oktober 2025 siang hingga hari ini,harga pupuk sudah sesuai dengan kebijakan presiden.
“HET sudah turun dan itu berlaku di titik serah atau dikios PPTS. Jadi tidak ada cerita menjual diatas harga HET,” katanya.
Jika ada menjual diatas HET, dia meminta petani melaporkan ke tim pengawas baik langsung ke karyawan PT Pupuk Indonesia atau lewat pegawai BPP (Badan Penyuluh Pertanian) di masing-masing kabupaten/kota.
“Jadi petani membei harga HET dititik serah, jika diangkut lagi ke rumah, itu kebijakan masing-masing petani, karena ongkos angkut ke rumah, semisal ongkos becak,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

