LHOKSEUMAWE– Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi sertifikat halal. Sehingga program makanan bergizi gratis (MBG) memiliki standar halal selain standar higinies.
“MPU meminta agar variable halal wajib dimiliki seluruh dapur MBG,” ujar Wakil Ketua MPU Kota Lhokseumawe Tgk M Rizwan Haji Ali, Jumat (24/10/2025).
Hal itu disampaikan pada satuan tugas percepatan MBG Kota Lhokseumawe.
Dia menegaskan bahwa Aceh memiliki Qanun No 8 Tahun 2016 yang mewajibkan seluruh penyediaan makanan, kosmetika dan obat-obatan wajib berstandar halal.
“Qanun ini mengatur kewajiban bagi pelaku usaha di Aceh untuk menjamin kehalalan produknya, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memperkuat peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam melakukan audit dan sertifikasi halal,” jelasnya.
Penjaminan halal ini penting dan urgen ditetapkan karena MBG menyediakan makanan bergizi bagi pelajar, santri dan penerima manfaat lainnya.
“MPU memandang bahwa di samping harus bergizi, makanan yang berikan juga halal. Supaya anak-anak kita mengonsumsi makanan halalan thayyiban,” terangnya.
Menurut Tgk Rizwan, MPU Kota Lhokseumawe siap membantu BGN u menfasilitasi penjaminan standar halal sesuai standar LPPOM MPU Aceh. Karena kewenangan penerbitan sertifikat halal ada di MPU Aceh.
“MPU mendukung supaya program MBG di Kota Lhokseumawe sukses dan tidak terjadi kejadian luar biasa. Apalagi program ini merupakan program strategis Presiden Prabowo,” pungkasnya.
|KOMPAS

 Subscribe to my channel
Subscribe to my channel
 
                                    