ACEH SINGKIL– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dilaporkan telah memanggil JS, honorer yang viral karena menceraikan istrinya dua hari menjelang pelantikan menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, dihubungi Jumat (23/10/2025) menyebutkan pemanggilan JS dilakukan pada 23 Oktober 2025.
Dalam penjelasannya, JS menyatakan, dirinya dan istrinya sudah lama bermasalah dalam rumah tangga. Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.
Namun, sambung Azman, perceraian itu tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara.
“Jadi perceraian biasa, tidak mengkiuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” terangnya.
Menurutnya, Melda Safitri, istri JS turut hadir dalam pertemuan aparat desa dan keluarga di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
“Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya. Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” katanya.
Dia menyebutkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih bekerja dalam kasus itu. Sehingga, JS dipastikan tidak diberhentikan dari statusnya.
“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Melda Safitri viral di sejumlah platform media sosial karena diceraikan oleh suaminya dua hari menjelang pelantikan PPPK. Video Safitri meninggalkan rumah kontrakan mereka untuk pulang ke kampung ibunya di Meukek, Kabupaten Aceh Selatan viral dan mengundang haru warga net.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

