ACEH UTARA– Kementerian Keuangan RI dipastikan memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 81,1 miliar untuk Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tahun 2026 mendatang. Angka ini lebih kecil dibanding pemangkasan TKD tahun ini sebesar Rp 138 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, kepada Kompas.com, Rabu (22/10/2025), pemangkadan TKD berdampak pada pembangunan infstruktur.
“Dipastikan dana untuk jembatan, jalan atau rehab jalan dan jembatan itu tidak ada. Khusus infrastruktur tidak ada dananya dari transfer pusat,” kata Nazar.
Dia menyebutkan, dalam RAPBD 2026 proyeksi sebelumnya kondisi keuangan normal. Namun, akan dilakukan penyesuaian dalam pembahasan bersama DPRD Aceh Utara setelah terjadi pemangkasan dana TKD.
“Solusi lain yag ditempuh pemerintah, melakukan efisiensi maksimal di berbagai sektor,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Aceh Utara, Nasrizal belum merespon pertanyaan dikirimkan hingga berita ini ditayangkan.
Sekadar diketahui, Aceh Utara merupakan kabupaten terbesar di Provinsi Aceh. Memiliki 856 desa tersebar dalam 27 kecamatan.
|KOMPAS
Anzikri (28) warga Desa Blang Reuling Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (17/9/2026)…
ACEH TIMUR — Aksi dugaan pencurian kabel tower HT milik Polri di belakang Kantor Satuan…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Kapolres…
LHOKSUKON- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan sikap kontraktor atau…
PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan sektor perikanan budidaya yang terdampak banjir…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan…
This website uses cookies.