ACEH UTARA– Kementerian Keuangan RI dipastikan memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 81,1 miliar untuk Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tahun 2026 mendatang. Angka ini lebih kecil dibanding pemangkasan TKD tahun ini sebesar Rp 138 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, kepada Kompas.com, Rabu (22/10/2025), pemangkadan TKD berdampak pada pembangunan infstruktur.
“Dipastikan dana untuk jembatan, jalan atau rehab jalan dan jembatan itu tidak ada. Khusus infrastruktur tidak ada dananya dari transfer pusat,” kata Nazar.
Dia menyebutkan, dalam RAPBD 2026 proyeksi sebelumnya kondisi keuangan normal. Namun, akan dilakukan penyesuaian dalam pembahasan bersama DPRD Aceh Utara setelah terjadi pemangkasan dana TKD.
“Solusi lain yag ditempuh pemerintah, melakukan efisiensi maksimal di berbagai sektor,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Aceh Utara, Nasrizal belum merespon pertanyaan dikirimkan hingga berita ini ditayangkan.
Sekadar diketahui, Aceh Utara merupakan kabupaten terbesar di Provinsi Aceh. Memiliki 856 desa tersebar dalam 27 kecamatan.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

