ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mewajibkan uji baca quran untuk kepala sekolah dan guru dalam kabupaten itu.
Ujian dilakukan di masing-masing kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.
“Untuk kepala sekolah sebanyak 559 sudah diuji baca Quran. Sekarang guru dilakukan di masing-masing kecamatan, ini salah satu program bidang keagamaan yang kita buat untuk pertama kalinya di Aceh,” terang Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, Kamis (16/10/2025).
Dia menyebutkan, kecamatan yang sudah menggelar uji baca Quran yaitu Kecamatan Syamtalira Bayu, Kuta Makmur, Tanah Jambo Aye, Nisam, Nisam Antara, dan Kecamatan Banda Baro.
Tes baca Al-Qur’an bagi guru merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun karakter pendidik dan memperkuat nilai-nilai keislaman di dunia pendidikan.
“Kepala sekolah dan guru kan teladan serta contoh nyata bagi murid. Karena itu, kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an menjadi sangat penting — bukan hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai dasar pembentukan akhlak mulia di sekolah,” ujar Ayahwa.
Dia menyebutkan guru harus meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, memperbaiki tajwid, serta menumbuhkan semangat untuk terus mempelajari dan mengamalkan isi kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Ini berlaku untuk semua jenjang mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama, sesuai kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Bagi guru yang dinilai kurang mampu atau tidak mampu membaca Quran maka diberikan pelajaran khusus. “Jadi nanti akan ada program tahfiz quran di masing-masing sekolah,” pungkasnya.
|KOMPAS