Categories: FeaturedPolhukam

Konflik PTPN dan Petani Aceh Utara, Bupati dan Ketua DPRD Datangi Pendemo

ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil dan Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali bersama tim panitia khusus (Pansus) Hak Guna Usaha DPRD Aceh Utara mendatangi demonstran di pintu masuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/10/2025).

Puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan memblokir pintu masuk perusahaan plat merah itu. Mobil perusahaan dilarang masuk dan tidak bisa beroperasi.

Salah seorang warga, Muhammad Isa menyatakan mereka menuntut pembatalan perpanjangan HGU perusahaan plat merah itu. Pasalnya, PTPN dinilai telah merampas lahan milik petani yang diklaim masuk ke kawasan pemukiman penduduk di Kecamatan Cot Girek dan Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

“Kami minta pembatalan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN. Jika tidak dipenuhi, kami menginap di halaman pintu masuk ini,” terangnya.

Demonstran sudah memasang tenda dan membuka dapur umum di lokasi itu. Mendengar pernyataan petani, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menyebutkan, komitmennya membela kepentingan petani.

“Seperti saya sampaikan sebelumnya, saat bapak dan ibu datang ke kantor bupati. Saya tetap tidak berubah. Saya komit membela petani, namun ini butuh waktu. Tidak bisa kita bilang dua hari selesai masalah,” terang pria akrab disapa Ayahwa.

Dia meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan itu. “Beri waktu dua bulan,” janji Ayahwa.

Hal senada disebutkan Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali. Dia menegaskan, Pansus HGU DPRD Kabupaten Aceh Utara masih bekerja.

“Konflik lahan bukan di sini saja. Karena itu, kerja Pansus sangat kompleks. Namun, intinya kami berpihak pada petani. Beri kami waktu bekerja,’ terangnya.

Aksi itu dikawal Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto dengan puluhan polisi.

Sekadar diketahui, perpanjangan HGU PTPN tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar tahun 2024 lalu. Saat ini, tahapannya memasuki tim B atau tim verifikasi luas lahan terdiri dari Kantor Pertanahan Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Tim ini belum memverifikasi hasil pengukuran lahan. Luas lahan HGU itu 7.500 hektare.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Ketika Krueng Peuto Meluap Lagi: Kesedihan Warga Tiga Desa Menghadapi Banjir Berkali-kali…

ACEH UTARA — Minggu dini hari, 24 Mei 2026, ketika sebagian besar warga masih terlelap,…

8 hours ago

Simpang Ulim Jadi Pusat Takbir Keliling Idul Adha, Bupati Al- Farlaky Ajak Meriahkan Syiar Islam

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk…

8 hours ago

Pemkab Aceh Timur Serahkan Ribuan Data Korban Bencana Tahap II ke Kemendagri

IDI — Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat proses pemulihan pascabencana dengan menyerahkan…

15 hours ago

Warga Imbau Tidak Dekati Area Sumur Bor Gas di Blang Rubek

ACEH UTARA – Warga memasang spanduk larangan mendekati area sumur bor gas di kawasan perkebunan…

17 hours ago

Saat TA Khalid Video Call Menteri PU, Percepat Pembangunan Jembatan Sawang Aceh Utara

Harapan baru mulai menyelimuti warga Desa Gunci dan Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,…

18 hours ago

Listrik Padam, Warga Aceh; PLN Harus Ganti Rugi…

LHOKSUKON— Sejumlah masyarakat di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluh akan pemadaman…

2 days ago

This website uses cookies.