ACEH UTARA – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Muhammad Reza memanggil petani dan PT Satya Agung, perkebunan sawit swasta yang bersengketa dengan petani di Desa Dayah, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.
Petani mengklaim lahan mereka masuk ke kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung.
Reza memperlihatkan peta, menjabarkan aspek teknis dan yuridis secara detail terhadap lahan yang disengketakan yaitu HGU Nomor: 2 seluas 1.737 hektar atas nama PT Satya Agung.
“Dari koordinat, peta dan citra satelit terlihat nyata hanya sebagian kecil tanah yang digarap oleh masyarakat Meunasah Dayah tumpang tindih dengan sertifikat HGU Satya Agung,” terangnya.
Dalam pertemuan itu, sambung Reza, manajemen PT Satya Agung mengklaim dari patok tanah tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah yang digarap dan dikuasai oleh petani.
Untuk itu, diambil solusi, berupa penataan batas terhadap sertifikat HGU Nomor : 2 milik PT Satya Agung yang permohonannya dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit itu.
Permohonan berisi hanya lahan yang dikuasai saja. “Untuk tanah masyarakat yang tidak masuk areal HGU Nomor : 2 atasnama PT Satya Agung maka dapat dilakukan kegiatan atau proses pendaftaran tanah yaitu pembuatan sertifikat hak milik,” terangnya.
Sebelumnya sengketa antara PT Satya Agung dan petani sempat memanas. Belakangan pengukuran ulang dihentikan atas kesepakatan dengan panitia khusus DPRD Kabupaten Aceh Utara hingga ada solusi lanjutan. Satya Agung mengukur ulang untuk melakukan perpanjangan HGU perkebunan sawit itu.