Connect with us

Duduk Perkara Sengketa Perkebunan Sawit dan Petani di Aceh Utara…

Polhukam

Duduk Perkara Sengketa Perkebunan Sawit dan Petani di Aceh Utara…

ACEH UTARA– Konflik lahan antara PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 6 dengan masyarakat Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memasuki babak baru.

Konflik itu telah dilaporkan ke Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil. Pria akrab disapa Ayahwa ini sepakat dengan perusahaan negara itu untuk melakukan pengukuran ulang. Sehingga, luas lahan dipastikan tidak merugikan perusahaan dan petani lokal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza kepada Kompas.com, Senin (22/9/2025) menyebutkan, perusahaan negara itu telah meminta perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) dengan luas 7.500 hekatre di Cot Girek, Aceh Utara.

Pengukuran telah dilakukan pada pertengahan tahun 2024 lalu. Namun, panitia pemeriksa tanah terdiri dari Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum memeriksa hasil pengukuran itu.

“HGU PTPN itu berakhir 26 November 2026. Lima tahun sebelum berakhir HGU, umumnya perusahaan mengajukan perpanjangan,” terang Muhammad Reza.

Dia menyebutkan, tim Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan Aceh Utara untuk data HGU di wilayah itu.

“Harus diketahui, kalau lahan diatas 1.000 hekatre itu kewenangan Kementerian ATR/BPN, dibawah 1.000 hektare kewenangan Kanwil Pertanahan, dan 25 hekatre baru Kantor Pertanahan kabupaten/kota,” terangnya.

Setelah tim pemeriksaan tanah mengeluarkan rekomendasi dan tandatangan bersama, barulah Kementerian ATR/BPN mengeluarkan perpanjangan HGU, pelepasan sebagian lahan, atau bahkan pembatalan perpanjangan HGU.

“Jadi sangat tergantung hasil tim bersama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

Konflik Satya Agung
Sedangkan untuk PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, sambung Reza, saat ini disepakati pematokan lahan dihentikan sementara.

“Satya Agung memperpanjang HGU nomor 18 luasnya 200 hektare. Kewajiban mereka memasang patok, baru Kantor Pertanahan mengukur ulang. Namun sekarang terhenti atas kesepakatan bersama antara Panitia Khusus DPRD Aceh Utara dengan Satya Agung dan masyarakat,” terangnya.

Pengukuran untuk Satya Agung sambungnya menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Provinsi Aceh.

“Intinya urusan tanah ini bukan Kantor Pertanahan sendiri, jadi ini bersama pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Aceh Utara, Ayahwa meminta pengukuran ulang lahan PTPN IV Cot Girek. Pasalnya, perkebunan mengklaim lahan masyarakat masuk ke kawasan HGU mereka. Kondisi ini membuat masyarakat protes keras.

Sekadar diketahui, konflik lahan perkebunan sawit dan petani kini terjadi antara PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong dan PTPN IV di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

|KOMPAS

Continue Reading
You may also like...

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in Polhukam

To Top