ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan PT Perkebunan Negara (PTPN IV) Cot Girek, Aceh Utara, menyepakati pengukuran ulang lahan perkebunan sawit dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
Pasalnya, petani di kawasan itu protes karena lahan mereka diklaim masuk ke kawasan perkebunan milik negara itu. Selain itu, konflik lahan perkebunan sawit dengan petani juga terjadi antara PT Satya Agung di Kecamatan Simpang Keramat, PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
“Intinya, saya mendukung aktivitas bisnis. Jangan merugikan masyarakat dan jangan menimbulkan konflik. Maka, kita sepakati pengukuran ulang luas lahan HGU (Hak Guna Usaha),” terang Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Dia menyebutkan, pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan luas lahan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dia juga meminta agar perusahaan terbuka dan berkomunikasi intensif dengan masyarakat sekitar.
“Jangan bikin rusuh di wilayah saya. Saya dukung aktivitas bisnis, saya juga melindungi rakyat saya. Saya pastikan tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU jika belum diukur ulang,” tegasnya. Politisi Partai Aceh ini pun menunjuk Kepala Dinas Pertanian Lilis Sudaryani untuk mengawal proses pengukuran lahan agar tidak merugikan perusahaan dan petani. Hasil pengukuran akan dibahas bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN IV, Ifri Handi Lubis, menyebutkan HGU mereka seluas 7.500 hektare.
“Kesepakatannya lahan fasilitas umum dan lahan masyarakat, akan dikeluarkan dari HGU setelah pengukuran ulang. Saat ini, proses perpanjangan HGU sedang berjalan,” terangnya.
Sisi lain, DPRD Kabupaten Aceh Utara, sudah membentuk panitia khusus (Pansus) tentang HGU di kabupaten itu. Lembaga dewan ini serius untuk mengatasi konflik lahan perkebunan sawit dengan petani lokal.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

