AdvertorialSosialisasi Aturan Baru, Pupuk Indonesia Pastikan HET Pupuk Bersubsidi Berlaku di Titik...

Sosialisasi Aturan Baru, Pupuk Indonesia Pastikan HET Pupuk Bersubsidi Berlaku di Titik Serah

Bandung – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar pada titik serah berlaku sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. HET merupakan harga pembelian pupuk bersubsidi oleh petani terdaftar pada titik serah yang telah ditetapkan Pemerintah.

“HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pengambilan di titik serah yang saat ini terdiri dari empat entitas, yaitu kios pengecer, gapoktan (gabungan kelompok tani), pokdakan (kelompok budidaya ikan), dan koperasi yang ditunjuk, bukan pembelian yang diantar,” demikian ungkap
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi berkolaborasi dengan Komisi IV DPR Republik Indonesia di Kabupaten Bandung, Rabu (17/9/2025).

Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi yaitu, pupuk Urea sebesar Rp2.250 per kilogram (kg), kemudian NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg, dan HET pupuk organik Rp800/kg. Deni pun kembali menegaskan apabila ada biaya tambahan untuk pengantaran, harus dibuatkan nota terpisah.

Baca juga :  Jalankan Aturan Baru, Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi sampai Titik Serah

“Bagi para petani terdaftar, harus dipastikan menebus dengan HET di kios, jika ada penambahan seperti ongkos kirim atau iuran kelompok, maka nota penebusan harus dipisahkan. Misalkan harga satu zak Urea Rp112.500, dan biaya antaranya Rp20.000 satu zaknya, jangan satu kali transfer Rp132.500. Transfer pembayaran pupuk dan biaya pengantaran harus dipisahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Deni menyampaikan bahwa, Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima). Karena itu, apabila ditemukan PPTS melanggar HET, maka Pupuk Indonesia tidak segan memberikan sanksi hingga penutupan atau pencabutan izin.

Untuk menghindari pelanggaran tersebut, Pupuk Indonesia juga melengkapi langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh PPTS secara berkala. Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada PPTS.

Baca juga :  Stok Melimpah! Pupuk Indonesia Siapkan 1,2 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Oktober – Maret

Berikutnya, Perusahaan juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan. Dengan demikian pupuk bersubsidi dapat diterima petani sesuai regulasi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional sesuai cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv terus mendorong dan mendukung perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Harapannya, alur penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen sampai ke petani berjalan transparan. Karena itu ia mengajak seluruh stakeholder untuk ikut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi guna mewujudkan swasembada pangan.

“Saya tidak bisa bekerja sendiri. Saya membutuhkan Pak Wakil Bupati, Pak Kapolres dan Pak Dandim, ayo dari Kabupaten Bandung kita berbenah agar tujuan swasembada pangan bisa tercapai. Malu saya jika di Kabupaten Bandung mencari pupuk bersubsidi susah. Padahal stok Pupuk Indonesia ini banyak,” tandas Rajiv.

Ia juga menambahkan, sosialisasi bekerja sama dengan Pupuk Indonesia ini, salah satu tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman petani terkait mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi, khususnya di PPTS.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, 800 Petani Bone Hadiri Rembuk Tani Bersama Pupuk Indonesia

“Sebelumnya pada saat reses ada sejumlah petani mengaku datang membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) ke Kios tapi tidak bisa melakukan penebusan. Setelah dicek mereka belum terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang bisa menebus pupuk bersubsidi harus terdaftar terlebih dahulu dalam RDKK,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar petani, yakni ketersediaan pupuk bersubsidi yang tertib, terarah dan juga tepat sasaran. Menurutnya sosialisasi ini merupakan bukti nyata kepedulian terhadap kemajuan sektor pertanian yang menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi lebih efektif dan berdampak nyata bagi produktivitas pertanian yang juga akan berdampak pada ketahanan pangan nasional,” katanya.

|RIL|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...