LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memburu aset terpidana kasus korupsi Mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Pasalnya, uang pengaganti hingga kini masih kurang sebesar Rp 3 miliar.
Sebelumnya Mahkamah Agung RI memvonis Hariadi dengan delapan tahun penjara dan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Namun, yang telah berhasil disita oleh penyidik dan dilelang hanya Rp 12 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, dihubungi Selasa (16/9/2025) menyebutkan Hariadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 16,868 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 10,6 miliar telah disetor pada Desember 2024, kemudian disusul Rp 2 miliar lebih beberapa waktu lalu.
“Jadi uang pengganti itu masih kurang Rp 3 miliar lebih. Kita buru asetnya, kita dalami seluruh informasi dimana aset itu berada dan keterkaitannya dengan kasus pidananya,” terang Therry.
Dia menyebutkan, langkah itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024.
“Kami maksimalkan pengembalian kerugian negara. Kami berusaha keras mendeteksi aset terpidana korupsi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe, Hariadi dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan rumah sakit milik Pemerintah Kota Lhokseumawe.
|KOMPAS