ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil mengusulkan 2.323 orang honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan itu dikirimkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Surat itu tertanggal 12 September 2025 dengan nomor 800/1225/2025.
“Kita meminta agar Bu Menpan membuat regulasi baru, agar mereka ini bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Sehingga tidak ada orang yang diberhentikan di Aceh Utara,” terang pria akrab disapa Ayahwa ini, Senin (15/9/2025).
Dia menyebutkan, hingga saat ini tidak ada aturan untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu dari kategori honorer yang tidak lulus CPNS. Sehingga, dibutuhkan regulasi khusus untuk mengangkat mereka.
“Kami berharap, kondisi Aceh Utara bisa dipahami oleh Bu Menpan. Sehingga tidak terjadi gejolak di Aceh Utara,” terangnya.
Sebelumnya, Aceh Utara juga telah mengajukan formasi 8000 lebih honoer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka telah ikut ujian namun tidak lulus. Jika Kemenpan RB tidak mengabulkan usulan tersebut, terpaksa 2.323 honorer dirumahkan tahun 2026 mendatang.
Sekadar diketahui, Menpan RB melarang seluruh kementerian, badan, dan pemerintah daerah untuk merekrut honorer sejak tahun 2026 mendatang. Penyelesaian masalah honorer ditargetkan rampung tahun 2025 di Indonesia.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

