LHOKSEUMAWE– Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, segera mengembalikan uang warga yang sudah membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang naik 248 persen terhitung 1 Januari 2025. Warga yang sudah terlanjur membayar diminta pro aktif untuk proses pengembalian uang itu.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris dihubungi Minggu (7/9/2025) menyebutkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, siap menerima permohonan pengembalian uang pajak dari warga.
Bagi warga yang sudah membayar PBB-P2 2025 yang ada kenaikan itu, kelebihannya silakan membuat permohonan pengembalian uang ke BPKAD Lhokseumawe,” terangnya.
Setelah ada permohonan warga, sambung A Haris, akan diproses dan diverifikasi lalu dibuat surat keputusan untuk pengembalian uang itu.
“Karena uang keluar dari kas daerah untuk pengembalian ke warga yag bayar pajak harus lewat mekanisme keuangan yang benar. Saya minta warga proaktif meminta pengembalian ini,” terangnya.
Sedangkan warga yang belum membayar PBB-P2 sambung A Haris berlaku tarif 2024 artinya tidak ada kenaikan. Sisi lain, proses revisi qanun atau peraturan daerah tentang kenaikan pajak itu sedang diproses di DPRD Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

